Target Pajak APBN 2027 Rp2.593 Triliun: Menjaga Kredibilitas Fiskal Tanpa Mengorbankan Keberlanjutan Usaha

Pengesahan UU APBN 2027 menetapkan postur anggaran yang ekspansif namun tetap menuntut disiplin fiskal. Dalam struktur anggaran ini, pendapatan negara dipatok Rp3.435,1 triliun dan belanja negara dialokasikan sebesar Rp4.106,3 triliun, dengan defisit dijaga ketat pada level 2,40% terhadap PDB. Pilar utama pengumpul pendapatan berada pada target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun. Target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun menuntut lompatan pertumbuhan sebesar 12,2% (bertambah Rp282,6 triliun) dari outlook penerimaan 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun. Ambisi ini berjalan beriringan dengan target tax ratio sebesar 9% terhadap PDB.

Antara Relaksasi, Pengawasan, dan Kepastian Hukum

Memasuki penataan target pendapatan negara untuk tahun anggaran mendatang, pemerintah memfokuskan rencana strategi perpajakan pada dua pilar, yaitu menjaga daya beli masyarakat melalui insentif serta relaksasi tarif dan memperketat keandalan penerimaan negara melalui pengawasan kepatuhan berbasis data terintegrasi.

  • Relaksasi Orang Pribadi

Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperluas untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dan Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga dikaji, di mana posisi PTKP Indonesia saat ini setara 6,7 kali garis kemiskinan dan 60%–70% PDB per kapita.

  • Pengawasan Ketat

Untuk menutup celah penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memusatkan pengawasan digital via Coretax dan algoritma risiko pada Wajib Pajak Grup, Transaksi Afiliasi/Transfer Pricing, dan Orang Pribadi Prominen/HNWI.

  • Audit Khusus Restitusi

Menteri Keuangan diberi kewenangan melakukan audit khusus dan joint audit atas restitusi pajak. Peningkatan nilai restitusi perlu diimbangi dengan pengawasan yang memadai untuk memastikan ketepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun, proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang tidak didukung dasar hukum serta bukti yang memadai berpotensi memicu sengketa pajak.

Mengejar Target Hari Ini, Menjaga Basis Pajak Masa Depan

Target penerimaan pajak yang ambisius perlu diimbangi dengan upaya menjaga keberlanjutan kegiatan usaha. Beban kepatuhan yang tidak proporsional, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), serta ketidakpastian dalam proses pemeriksaan berpotensi menekan likuiditas perusahaan. Padahal, restitusi merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila proses pengembaliannya tidak berjalan tepat waktu, perusahaan dapat menghadapi keterbatasan modal kerja yang berdampak pada kelancaran operasional.

Gangguan arus kas yang berkepanjangan dapat mendorong perusahaan menunda investasi, mengurangi kapasitas produksi, membatasi perekrutan tenaga kerja, hingga mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kepada pemasok dan kreditur. Dalam kondisi yang lebih serius, tekanan tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha. Apabila semakin banyak perusahaan mengurangi aktivitas atau menghentikan operasionalnya, basis pajak yang menjadi sumber penerimaan negara justru berpotensi menyusut. Akibatnya, penerimaan dari PPh Badan, PPN, serta pajak yang berkaitan dengan penghasilan tenaga kerja dan transaksi usaha juga dapat mengalami penurunan.

Risiko tersebut tidak berarti bahwa kewajiban perpajakan perlu dilonggarkan atau penegakan hukum harus dikurangi. Wajib Pajak tetap berkewajiban memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhannya. Namun, pelaksanaan pengawasan perlu dilakukan secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik transaksi, tingkat risiko, serta kecukupan bukti. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban administratif yang berlebihan bagi Wajib Pajak.

Dalam perspektif fiskal jangka panjang, keberlanjutan penerimaan negara sangat bergantung pada kemampuan sektor usaha untuk terus tumbuh dan menciptakan nilai tambah. Perusahaan yang mampu mempertahankan kegiatan operasional, memperluas investasi, dan menyerap tenaga kerja akan turut memperkuat basis penerimaan pajak. Sebaliknya, kebijakan yang terlalu berorientasi pada pencapaian target jangka pendek, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi, berisiko mengurangi potensi penerimaan pada tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, efektivitas kebijakan perpajakan tidak cukup dinilai dari besarnya penerimaan yang berhasil dihimpun dalam satu tahun anggaran, tetapi juga dari kemampuannya menjaga pertumbuhan basis pajak secara berkelanjutan.

Untuk mencapai keseimbangan tersebut, pemerintah perlu mengoptimalkan perluasan basis pajak, meningkatkan kualitas pengawasan berbasis risiko, serta memastikan proses pemeriksaan dan restitusi dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Di sisi lain, perusahaan perlu memperkuat tata kelola perpajakan melalui rekonsiliasi data, dokumentasi transaksi, dan kesiapan menghadapi pengawasan digital melalui Coretax. Dengan demikian, peningkatan kepatuhan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak Wajib Pajak dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Pada akhirnya, ambisi mengejar penerimaan pajak hari ini tidak seharusnya mengorbankan potensi penerimaan negara pada masa mendatang. Kebijakan perpajakan yang kredibel bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan fiskal jangka pendek, melainkan juga menjaga iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, keberlanjutan penerimaan negara pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan aktivitas ekonomi yang menjadi sumber penerimaan itu sendiri.