PMK 111/2025 dan Arah Baru Pengawasan Kepatuhan Pajak di Indonesia

Awal tahun 2026 menjadi titik penting dalam evolusi sistem pengawasan perpajakan di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025), pemerintah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas, sistematis, dan terstruktur bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini tidak semata memperluas cakupan pengawasan, tetapi juga menata ulang cara pengawasan dipahami, dijalankan, dan direspons oleh Wajib Pajak.

PMK 111/2025, yang berlaku efektif per 1 Januari 2026, memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi DJP dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan perpajakan. Dalam kerangka ini, pengawasan diposisikan sebagai proses administratif yang terukur, berbasis data, dan terdokumentasi. Artinya, pengawasan berfungsi sebagai mekanisme deteksi dini untuk memastikan kepatuhan pajak sejak tahap awal. Pemeriksaan tetap menjadi instrumen penegakan hukum, namun ditempatkan sebagai tahapan lanjutan apabila pengawasan administratif tidak menghasilkan tingkat kepatuhan yang memadai. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma, dari penindakan semata menuju pengelolaan kepatuhan sistemik dan berkelanjutan, yang diharapkan dapat membentuk voluntary compliance.

Subjek yang Kini Masuk dalam Cakupan Pengawasan

Salah satu implikasi penting dari PMK 111/2025 adalah perluasan subjek pengawasan. Pengawasan tidak lagi terbatas pada Wajib Pajak yang telah terdaftar secara administratif, tetapi juga Wajib Pajak Belum Terdaftar serta Pengawasan Wilayah.

a. Wajib Pajak Belum Terdaftar
PMK 111/2025 memberi kewenangan bagi DJP untuk mengidentifikasi dan mengawasi pihak yang secara ekonomi telah menjalankan aktivitas usaha, meskipun belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Menunda pendaftaran NPWP atau formalitas administratif lainnya tidak lagi efektif sebagai strategi penghindaran risiko. Dalam kondisi tertentu, entitas yang belum terdaftar dapat langsung ditarik ke dalam proses pengawasan untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan.

b. Pengawasan Wilayah
Selain berbasis entitas, pengawasan juga dilakukan berbasis wilayah dan pemetaan kegiatan ekonomi. Aktivitas usaha yang sebelumnya luput dari administrasi formal, karena tersebar, berskala kecil, atau lintas lokasi, kini lebih mudah terdeteksi melalui pendekatan berbasis data.

Implikasinya, keberadaan aktivitas ekonomi yang nyata pada prinsipnya tetap berada dalam jangkauan pengawasan DJP, terlepas dari status administratifnya.

Cakupan Objek dan Sektor Pengawasan yang Menyeluruh

PMK 111/2025 juga menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak dibatasi pada satu jenis pajak atau sektor usaha tertentu. Pengawasan dapat mencakup seluruh jenis pajak yang berada dalam administrasi DJP, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Karbon, serta jenis pajak lainnya. Pendekatan ini membuat kepatuhan dinilai secara menyeluruh dalam satu kesatuan kegiatan ekonomi. Artinya, risiko kepatuhan kini dilihat secara terpadu lintas sektor dan lintas aktivitas ekonomi.

Bentuk, Tahapan, dan Output Pengawasan yang Lebih Terstruktur

PMK 111/2025 secara lebih eksplisit menguraikan bentuk-bentuk pengawasan yang dapat dilakukan DJP. Pengawasan dapat berupa permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, pembahasan dengan Wajib Pajak, kunjungan ke lokasi usaha, imbauan, teguran, permintaan dokumen tertentu, hingga pengumpulan data ekonomi dan kegiatan pendukung lainnya. Seluruh bentuk pengawasan tersebut dijalankan secara bertahap dan mengikuti prosedur yang jelas. Setiap tahapan dicatat dan didokumentasikan dalam administrasi pengawasan, termasuk dalam bentuk berita acara. Dalam hal ini, pengawasan tidak bersifat ad-hoc, melainkan berjalan dalam kerangka yang dapat ditelusuri dan dievaluasi.

PMK 111/2025 juga menegaskan bahwa setiap proses pengawasan pada akhirnya harus ditutup dengan hasil yang jelas. Pengawasan tidak selalu berujung pada pemeriksaan. Output pengawasan dapat berupa pengawasan dinyatakan selesai tanpa tindak lanjut, imbauan pemenuhan kewajiban, permintaan data tambahan, usulan pemeriksaan, atau tindak lanjut lain sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Arah dan hasil pengawasan sangat dipengaruhi oleh kualitas respons Wajib Pajak, kecukupan data dan penjelasan yang diberikan, serta tingkat risiko kepatuhan yang teridentifikasi. Bagi Wajib Pajak, struktur ini memberikan kejelasan mengenai posisi mereka dalam proses pengawasan, serta ruang respons administratif yang dapat disiapkan secara proporsional. Dengan memahami spektrum output ini, Wajib Pajak dapat mengelola risiko secara lebih terukur.

Kesiapan Administrasi dan Dokumentasi adalah Kunci

Secara keseluruhan, PMK 111/2025 menunjukkan bahwa pengawasan kepatuhan pajak bergerak ke arah yang lebih luas, berbasis data, dan terstruktur. Fokusnya bukan semata pada penindakan, melainkan pada pembentukan sistem kepatuhan yang tertib dan berkelanjutan. Dalam lanskap ini, kesiapan administrasi bukan lagi sekadar kewajiban formal, melainkan instrumen utama pengelolaan risiko pajak. Dalam sistem yang semakin matang, kesiapan administrasi adalah bentuk pengelolaan risiko bisnis yang paling efektif. Menunda kewajiban hanya akan meningkatkan eksposur risiko di masa depan.

Dalam praktik, beberapa langkah yang relevan antara lain memastikan kesesuaian data usaha (NPWP, NITKU, status PKP), ketepatan pelaporan SPT, serta membangun sistem dokumentasi yang memadai dan konsisten. Permintaan klarifikasi seperti SP2DK sebaiknya dipandang sebagai momen evaluasi internal, bukan semata sumber kekhawatiran. Dengan demikian, pertanyaan kuncinya bergeser dari apakah pengawasan akan terjadi, menjadi sejauh mana Wajib Pajak telah siap mengelola implikasinya secara sadar dan terukur.