Di Balik Rafaksi: Perlindungan Harga dan Perlakuan Perpajakan

Dalam bisnis distribusi, rafaksi merupakan salah satu mekanisme komersial yang digunakan untuk menyesuaikan nilai transaksi atau memberikan kompensasi atas kondisi tertentu. Mekanisme ini dapat berkaitan dengan perubahan harga pasar, kebijakan penjualan, hingga kondisi barang yang diperjualbelikan.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi harga yang sulit diprediksi, rafaksi dapat menjadi salah satu instrumen bagi pelaku usaha untuk menjaga margin keuntungan sekaligus memitigasi potensi kerugian.

Namun, di balik manfaat komersial tersebut, perlakuan perpajakan atas rafaksi perlu dicermati secara tepat. Pasalnya, tidak seluruh pemberian rafaksi dapat diperlakukan sebagai potongan harga. Perbedaan substansi transaksi dapat menimbulkan konsekuensi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berbeda.

Bagaimana Ketentuan Perpajakan Mengatur Rafaksi?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli telah memberikan penegasan mengenai perlakuan perpajakan atas kompensasi yang diterima pembeli, termasuk distributor.

Berdasarkan angka 5 SE-24/PJ/2018, penjual dapat memberikan kompensasi kepada pembeli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko yang timbul akibat kondisi tertentu, antara lain:

  1. Fluktuasi harga yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pembeli;
  2. Keterlambatan pengiriman barang; atau
  3. Pelaksanaan program penjualan tertentu atas perintah penjual.

Dalam hal terjadi fluktuasi harga, penjual dapat memberikan kompensasi berupa perlindungan harga (price protection) untuk mengantisipasi potensi kerugian yang ditanggung distributor akibat perubahan harga jual.

Perlu diperhatikan bahwa kompensasi berupa price protection bukan merupakan potongan harga dalam pengertian SE-24/PJ/2018. Oleh karena itu, kompensasi tersebut tidak dicantumkan sebagai potongan harga yang mengurangi harga jual atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam faktur penjualan maupun Faktur Pajak.

Ilustrasi Pemberian Rafaksi dalam Bisnis Distribusi

Untuk memahami mekanismenya, perhatikan ilustrasi berikut.

PT ABC merupakan perusahaan distributor makanan ringan yang memperoleh pasokan produk dari beberapa produsen, salah satunya PT DEF.

PT ABC membeli 1.350 karton makanan ringan dari PT DEF dengan nilai pembelian sebesar Rp103.500.000. Pada saat pembelian, PT DEF menetapkan harga jual produk di tingkat distributor kepada pelanggan sebesar Rp92.000 per karton.

Seiring dengan menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya persaingan pasar, permintaan terhadap produk tersebut mengalami penurunan. Untuk menjaga daya saing, PT DEF kemudian menetapkan kebijakan penurunan harga jual menjadi Rp86.000 per karton.

Perubahan harga tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi PT ABC, khususnya atas persediaan yang telah dibeli dengan harga sebelumnya tetapi belum terjual.

Sebagai bentuk perlindungan harga, PT DEF memberikan kompensasi kepada PT ABC sebesar selisih harga jual lama dan harga jual baru, dikalikan jumlah persediaan yang masih belum terjual pada saat perubahan harga berlaku.

Misalnya, apabila terdapat 500 karton yang belum terjual, kompensasi dihitung sebagai berikut:

(Rp92.000 − Rp86.000) × 500 karton = Rp3.000.000

Dengan demikian, PT ABC menerima kompensasi sebesar Rp3.000.000 dari PT DEF untuk mengantisipasi dampak penurunan harga terhadap persediaan yang masih dimiliki.

Lantas, bagaimana perlakuan PPh dan PPN atas kompensasi tersebut?

Perlakuan PPh atas Kompensasi Rafaksi

Berdasarkan angka 5 huruf e SE-24/PJ/2018, kompensasi berupa price protection yang diterima oleh pembeli yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23.

Dengan demikian, atas kompensasi sebesar Rp3.000.000 yang diberikan PT DEF kepada PT ABC dalam ilustrasi sebelumnya, PT DEF tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Meskipun demikian, tidak adanya kewajiban pemotongan PPh bukan berarti kompensasi tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan.

Bagi PT ABC, kompensasi yang diterima tetap merupakan penghasilan yang wajib diperhitungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara penghasilan yang tidak menjadi objek pemotongan PPh dan penghasilan yang bukan merupakan objek PPh. Kedua konsep tersebut tidak dapat dipersamakan.

Perlakuan PPN atas Kompensasi Rafaksi

Selain aspek PPh, bentuk kompensasi yang diberikan juga menentukan konsekuensi PPN.

1. Kompensasi dalam Bentuk Uang atau Pengurang Kewajiban

Apabila kompensasi diberikan dalam bentuk uang dan/atau pengurang kewajiban, pemberian kompensasi tersebut tidak dikenai PPN.

Dengan demikian, apabila PT DEF memberikan kompensasi sebesar Rp3.000.000 melalui transfer dana atau pengurangan kewajiban pembayaran PT ABC, atas kompensasi tersebut tidak terdapat kewajiban pemungutan PPN maupun penerbitan Faktur Pajak.

2. Kompensasi dalam Bentuk Barang

Berbeda halnya apabila kompensasi diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak (BKP).

Berdasarkan SE-24/PJ/2018, pemberian kompensasi berupa BKP oleh penjual kepada pembeli di dalam Daerah Pabean merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN.

Apabila penjual telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), penjual wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang serta menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun DPP atas penyerahan BKP tersebut ditentukan berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan antara penjual dan pembeli, dengan memperhatikan ketentuan PPN yang berlaku.

Mengapa Perlakuan Rafaksi Perlu Dicermati?

Dalam praktik bisnis, istilah rafaksi dapat digunakan untuk menggambarkan berbagai bentuk penyesuaian komersial. Namun, penggunaan istilah yang sama tidak selalu mencerminkan substansi transaksi yang sama.

Rafaksi yang secara substansi merupakan kompensasi price protection memiliki karakteristik perpajakan yang berbeda dari potongan harga penjualan, bonus atas pencapaian target, maupun imbalan atas penyerahan jasa.

Kesalahan dalam mengidentifikasi substansi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam menentukan kewajiban pemotongan PPh, pengenaan PPN, penerbitan Faktur Pajak, hingga pelaporan penghasilan dalam SPT Tahunan.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa mekanisme pemberian rafaksi didukung oleh perjanjian atau kebijakan komersial yang jelas, dasar perhitungan yang dapat ditelusuri, serta dokumentasi transaksi yang sesuai dengan substansi ekonominya.

Kesimpulan

Rafaksi dapat menjadi instrumen yang membantu pelaku usaha menghadapi fluktuasi harga dan menjaga keberlangsungan kegiatan distribusi. Namun, manfaat komersial tersebut perlu diimbangi dengan penerapan perlakuan perpajakan yang tepat.

Hal terpenting bukan sekadar bagaimana transaksi tersebut dinamakan, melainkan bagaimana substansi, mekanisme, dan tujuan pemberiannya dapat dibuktikan.

Melalui pemahaman yang tepat atas ketentuan perpajakan dan karakteristik transaksi, pelaku usaha dapat meminimalkan potensi koreksi fiskal serta mengantisipasi risiko perpajakan sejak awal.

Karsa Advisory hadir untuk membantu pelaku usaha menelaah perlakuan perpajakan atas transaksi bisnis, mengidentifikasi potensi risiko, serta merumuskan langkah mitigasi berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Dasar Hukum:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli